RUU Tembakau dan Industri
Dr. Widyastuti Soerojo, MSc
Saya berpendapat tulisan Tulus Abadi mengenai RUU Tembakau dalam Warta Konsumen edisi September-Oktober 2007 itu berat sebelah, tidak objektif dan memojokkan Pemerintah Indonesia. Pejabat di eksekutif kita itu bukan orang-orang bodoh, mereka punya alasan kuat untuk tidak meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
http://www.lindungikami.org/site_media/artikel/tanya_jawab_seputar_FCTC.doc
Mereka memikirkan bagaimana menyediakan lapangan kerja petani tembakau, ratusan ribu karyawan pabrik rokok, puluhan juta pedagang rokok eceran dan sebagainya. Darimana mendapatkan dana puluhan triliun rupiah untuk menggantikan cukai rokok yang diterima pemerintah setiap tahunnya.
Kalimat Tulus Abadi yang berbunyiâ? Satu-satunya negara di Asia yang tidak menandatangani FCTC, ya Indonesiaâ? Perlu diteruskan dengan kalimat yang berbunyi Dan satu-satunya negara di dunia yang APBN-nya tidak berasal dari pajak, ya Indonesia. Coba bayangkan, dari 210 juta manusia Indonesia hanya ada 3 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Saya sebagai perokok moderat dan pembayar pajak perorangan tidak berkeberatan harga rokok dinaikkan berapa saja. Sebab pengeluaran saya untuk rokok relatif sangat kecil dibandingkan dengan pajak penghasilan PPh Pasal 25 yang setiap bulan saya setorkan ke kas negara.
Kalau harga rokok sangat tinggi sehingga perokok miskin tidak mampu membeli rokok, mereka akan merokok lintingan. Rokok jenis ini berasal dari puntung rokok dengan kadar tar dan nikotin sepuluh kali rokok biasa.
Tulus Abadi tidak menyebutkan kegiatan positif perusahaan rokok. Misalnya, perusahaan rokok yang memberikan beasiswa, menjadi sponsor peringatan 250 tahun Pura Mangkunegaran. Perusahaan rokok juga memasang puluhan kilometer lampu penerangan ke Puncak setiap 50 meter sehingga mengurangi kecelakaan. Belum lagi, iklan-iklan mereka yang menghidupi siaran TV, media massa dan sebagainya.
Sunarto Prawirosujanto,
Jalan Patiunus No. 8 Jakarta
Tanggapan untuk Sunarto Prawirosujanto
Membaca surat Bapak, ada beberapa hal yang perlu diluruskan:
1. Bahwa industri rokok adalah industri komoditas adiktif, BUKAN industri biasa/normal. Tidak percaya? boleh coba meminta perokok untuk berhenti merokok (75%sangat ingin)-- sulitnya bukan main. Anggapan yang menyesatkan ini (=industri biasa) telah digunakan oleh industri yang diamini oleh pemerintah untuk melakukan pemasaran habis2an dengan cara terang2an maupun cara sangat elegan memanfaatkan aspek kultural dan berbaga ketidak berdayaan sosial tanpa hambatan.
2. Pembeli rokok tidak tahu barang apa yang dibelinya (istilah Bank Dunia: ada market failure), dan konsumen mengira bahwa kalau nanti bosan, bisa gampang berhenti. Nyatanya sekali terjerat, mereka terjebak seumur hidup, harus tetap beli rokok walaupun asap dapur harus dikorbankan. Mereka tidak berdaya, dan ini menjadi tujuan bisnis dan sumber keuntungan yang tak ada habisnya. Market failure ini membawa dampak social costs yang tidak kecil, baik kesehatan maupun ekonomi. Beruntung kalau yang kecanduan adalah masyarakat segolongan dengan bapak yang mampu membeli rokok dan bisa membayar rumah sakit kalau sakit. Sayangnya korban terbesar adalah anak2 calon pelanggan jangka panjang, orang bodoh dan orang melarat.
3. Bisnis rokok di Indonesia memiliki unsur politik yang sangat kuat yang membutakan mata hati para pemimpin untuk memikirkan perlindungan bagi warganya.Itu sebabnya tidak pernah ada upaya mencari jalan alternatif untuk mendapatkan pemasukan yang jauh lebih besar melalui bisnis ini, yang menguntungkan semua pihak tanpa membunuh industrinya.
4. Masalah kronis Indonesia adalah hilangnya kemampuan untuk melihat dalam perspektif jangka panjang; Pengalaman membuktikan kita selalu dihadapkan dengan situasi pemadaman kebakaran, menunggu sampai masalah timbul lalu menangani sepotong-sepotong karena sumber dayanya tidak siap.Industri rokok dilihat sebagai angsa yang mengerami telor emas yang memberikan keuntungan instant tanpa memikirkan adanya bom waktu. Siapa yang akan nanggung?
5. Kalau saja pemerintah mau sedikit terbuka, mau adil dan tidak berat sebelah, naikkan saja cukainya dan sebagian persentase pendapatan cukai digunakan untuk mengatasi masalah ekonomi. Beberapa negara menerapkan dedicated tax 2-3% dari penerimaan cukai untuk kesejahteraan masyarakat.
Dampaknya:
1. rakyat miskin dan anak2 terlindungi dari beban ekonomi rumah tangga dan kesehatan
2. negara diuntungkan karena yang sekarang HANYA 40 triliun bisa naik beberapa kali lipat tanpa harus membunuh dan menghancurkan kehidupan rakyat.
3. industri tidak rugi karena orang tetap akan beli rokok - sulit sekali orang untuk berhenti merokok(demand akan barang adiktif ini inelastis)
4. Beban ekonomi sosial secara struktural dan sistematis teratasi, tidak perlu menarik subsidi BBM,semua anak bisa sekolah dan tidak tergantung dari sponsorship Foundation2 yang punya pamrih pemasaran.
6. Bodo2an saja kita hitung dengan tingkat penerimaan cukai sekarang (yang belum dinaikkan). th 2007 diestimasikan pemasukan 40 trilliun lebih. Kalau 2% saja kita alokasikasikan untuk kesejahteraan (Thailand 2%, Australia 3%) kita sudah mendapat pemasukan 0,8 trilliun setahun, dari sebelumnya tidak ada. Sedangkan yang disarankan adalah menaikkan dulu lalu mengalokasikan sebagiannya untuk dikembalikan kepada masyarakat.
7. Dengan demikian FCTC itu adalah sangat urgen diratifikasi/diaksesi untuk menunjukkan kepada kita sendiri dan kepada dunia bahwa pemerintah Indonesia adalah pemerintah cerdas, arief, santun dan melindungi hak azasi warganya untuk menikmati hidup sehat.
Semoga informasi ini membantu Bapak memahami persoalan penanggulangan bahaya tembakau.
Dr. Widyastuti Soerojo, MSc,
Pokja Penanggulangan Tembakau,
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Jakarta
Sumber: Majalah Warta Konsumen Edisi 01/XXXIV/2008

