Berikut ini adalah anggota masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap petisi dan komentarnya. Data ditampilkan berdasarkan dukungan terkini.
330. Afwansyah
Medan
petisi ini penting untuk dikawal. masalahnya rokok memang lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. setuju kalilah kalau ada upaya untuk membatasinya.pokoknya segala cara harus dilakukan untuk menghempang pereadaran rokok. maju terus LAPK, dkk. Orang Medan dukung kamu deh...
329. imam soedjono mochny
Surabaya-60133
Petisi para Peduli Generasi Muda(137 orang) sudah kami sampaikan dan didiskusikan dalam Seminar Nasional 'Kawasan Tanpa Rokok', pada tgl 12Nov2008 di Surabaya, penyelenggara: FKM-UNAIR&IAKMI, dibantu a.l. oleh DikNas Jkt, Peneliti 'Profil Tembakau Indonesia' Jkt, Rektorat Unair, DinKes Sby,&RumahSakit Onkologi 'Ario Djatmiko'Sby. Kami anggota tim peneliti "IKSAT utk StopRokok" yg prihatin: Imam S.Mochny, J.Mukono, Oedojo S., Mahmudah, Shrimarti R.Devy, Amjad TriPuspitasari, Jongki Suryadibrata, Leon Dusci(Australia),&Sean O'Halloran(Australia). Penelitian ini sudah&akan dibicarakan dlm 3 seminar internasional di Bangkok, Mumbai,&Seoul (2008-2009)
328. Hendra. A
Jakarta
Aku setuju banget kalau para perokok tidak merokok di tempat2 umum serta keramaian atau di dalam ruangan tertutup.
327. Rio Harli Honggowidjojo
Jakarta
326. Idi Agung Kurniawan
Kuala Lumpur
Banyak teman dan saudara saya merokok, tapi generasi muda bangsa lebih patut untuk diselamatkan. Saya dukung ratifikasi pengendalian tembakau !
325. Naomi
jakarta barat 11830
Sangat merindukan kapankah Indonesia tercinta bebas asap rokok, dimanapun kami melangkah selalu dikelilingi oleh asap rokok. Saya mendukung penuh tindakan apapun yang akan dilakukan untuk udara sehat bagi anak cucu yang bebas dari asap rokok.
324. Yudika Sarumaha
Ciputat Timur Tanggerang
saya mendukung karena sangat mengganggu kesehatanku dan kesehatan masyarakat secara umum, saya penderita asma dan alergi terhadap asap rokok. Selain itu mengacaukan keuangan keleuarga sederhana, sehingga anak-anak dijadikan korban kurang gizi dan menjadi pencandu rokok juga.
323. Pujay
Bandarlampung
Melihat hasil penelitian tersebut (70 % perokok aktif adalah orang miskin) saya setuju untuk dilakukannya pembatasan produk rokok oleh pemerintah dengan membuat aturan-aturan yang jelas dan tegas.
322. Epriyanto
Pontianak. Kalimantan Barat
saya sangat mendukung petisi ini, sekarang memeng sudah saatnya kita bersatu untuk menekan agresifitas industri rokok. Indonesia merupakan negara yang belum meratifikasi FCTC, jadi kita harus tahu bahwa idustri rokok akan melakukan cara apapun untuk mempertahankan indonesia agar tidak meratifikasi FCTC tersebut karena mereka tidak mau kehilangan pasar terakhir yang sangat potensi sakali. saya harap kita dapat selalu komitmen dengan perjuangan ini..........
321. Pramudya Utama
Jakarta
Selamatkan Generasi Muda Bangsa Yang Besar Ini...
320. Judiza
Jakarta
319. sarah inqe
medan
medan yeah, no rokok, UMSU no rokok
318. aidil syahputra
medan
medan tanpa rokok ibarat tanpa mimpi buruk
317. fadly hariri
medan
jaya sumut tanpa tembaku
316. Santi Martini
Surabaya
Yes! We have to move together for better life. Viva Indonesia.
315. ria jauhari
medan
saya dukung banget UMSU dan indonesia aanti rokok
314. sri rahayu marnis
medan
dukung medan aanti rokok..............
313. dania
dki jakarta
312. Hilmy Wanamulya
Tangerang Selatan
311. Fanny
Jakarta Selatan
setuju bgt, pemerintah memang harus segera meratifikasi/mengaksesi FCTC dan membuat Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau untuk melindungi rakyat Indonesia, khususnya generasi muda. klo ga cepet2, qita akan kehabisan penerus bangsa coz rokok bener2 bahaya bgt buat yang ngerokok maupun disekitarnya...
aQu,,benci bgt ma yg namanya ROKOK
POKOKNYA MUSNAHKAN ROKOK DARI MUKA BUMI INI,,,,sepakat??????
310. septie riyanthi
cianjur
saya dukung
309. Dhimasvani Erwin
bandung
matikan rokok kita sebelum rokok mematikan kita dan bangsa ini
308. Ahmad Ruba'i
Nganjuk
Setuju banget
307. Handy
Jakarta
Tolong kemasan rokok dibuat seperti diluar negri, kasih gambar yang serem-2 supaya orang tau bahaya ngerokok
306. PURNOMO JAILANI
Tangerang Selatan
Pengusaha rokok suah pasti orang kaya, tetapi yang menghisap rokok lebih besar orang miskin.
Artinya, orang kaya pengusaha tembakau atau pengusahan rokok, memeras uang orang miskin juga membunuh orang miskin.
305. rita mustikasari
bogor
selamatkan kesehatan dan lingkungan bersama dengan menciptakan kawasan bebas rokok di ruang publik
304. Giri Carakan Rojo Angkoso
Tangerang
Saya sebagai generasi muda penerus bangsa yang peduli akan kesehatan masyarakat khususnya masalah tembakau dan rokok serta masalah masalah lain, SANGAT MENDUKUNG PENUH AKSI INI, dan mendesak kepada pemerintah agar SEGERA MERATIFIKASI FCTC.Tak Lupa seluruh civitas akademika Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,pun turut mendukung Aksi Kampus Bebas dari Asap Rokok dan Narkoba dengan pencanangan pembentukan Kawasan Tanpa Rokok di kampus kami, sebagai dukungan terhadap aksi ini. Semoga Kawasan Tanpa Rokok ini dapat bermanfaat sebagai bukti konkrit kami terhadap FCTC.
303. SRI RAHAYU
JAKARTA
SETUJU,UNTUK MEWUJUDKAN GENERASI MUDA INDONESIA YANG SEHAT
302. Arief Maulana
Jakarta Pusat
Selamatkan bangsa dari pengaruh buruk rokok!! Kalau khawatir akan mengurangi lapangan pekerjaan dan cukai, harusnya pemerintah bisa jauh lebih kreatif dalam meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan dan pendapatan negara dengan cara yang tidak merusak bangsa sendiri.
301. Aditya Grandis
BSD
Setuju untuk pelarangan rokok di Indonesia,kalau perlu ada tindakan hukum yg tegas.
300. Nendah Awalia
DKI Jakarta
299. edi sri mulyono
Ngamprah - Bandung Barat
FCTC sangat perlu agar segera diratifikasi oleh Pemerintah RI
298. M. Yuzar Virza
Depok
Saat ini semakin banyak saja perokok anak-anak karena kelewat bebasnya penjualan rokok di tanah air gawatnya lagi pemerintah sepertinya tidak bisa berbuat apa-apa dengan kondisi ini.
297. Merry
Jakarta
296. Pandu Syaiful
Duri
Merokok adalah sebuah pilihan. Pilihan jelek.
Dalam Al-Quran, Albalad 10: Tuhan telah ciptakan dua jalan. Jalan baik dan jalan buruk.
Terserah manusia mau pilih jalan yang mana.
Saya tak suka dengan teman perokok. Hampir-hampir saya membencinya.
Kata orang keuntungan merokok ada 3.
1. Tidak pernah tua (karena mati muda)
2. Tak pernah kemalingan (Batuk sepanjang malam. Kata Pak maling: Ah, belum tidur)
3. Tak pernah dikejar anjing (Uhuk, uhuk: Ah, teman)
Pandu Syaiful
295. Eko Yusuf Pranggono
Tangerang
Saya amat sangat mendukung petisi ini. Pemerintah harus ketat untuk pengawasan perilaku merokok di masyarakat & anak dibawah umur yang sekarang makin berani untuk merokok di depan umum. Fatwa MUI untuk mengharamkan merokok di depan umum, di dekat ibu hamil & anak kecil harus didukung oleh pemerintah. Menaikkan cukai tembakau yang setinggi2nya dan denda yang tegas untuk perokok di area umum,ibu hamil, anak kecil. Perilaku tidak merokok ini juga harus diikuti oleh kalangan pemerintahan maupun pejabat tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, sebagai contoh bagi masyarakatnya.
294. Joshua L. Siahaan
Jakarta Timur
Lindungi hak asasi masyarakat bukan perokok. Aksesi FCTC sekarang!Pemerintah jangan tergadai oleh industri rokok.
293. Nurul Istiqomah
Yogyakarta
Bener banget tuh, harus segera ratifikasi FCTC...
292. Iksan Joko
Jakarta
Segera ratifikasi FCTC... Selamatkan bangsa dan generasi muda...
291. Pit Khiong
TANGERANG
Rokok tidak baik untuk kesehatan si perokok aktif maupun perokok pasif.
290. Yunita
Jakarta
Rokok melemahkan kecerdasan otak, tindakan bodoh mebakar2bakar uang, merusak kesehatan pribadi dan orang di sekitanya.
289. agus s
kudus
Lebih enak makan nasi daripada makan tembakau
288. eddy subagijo
bogor
merokok tidak sehat, terutama bagi yg tdk menikmati tapi harus merasakan dampaknya.
287. Bagus
Balikpapan
Saya setuju dengan petisi ini.
286. ernest matondang
jawa barat
285. Adji Ekawarman Hassan
Tangerang
naikkan cukai rokok setinggi mungkin,
batasi penjualan rokok hanya di toko (tidak bioleh di e\wat\rung pinggir jalan),
batasi usia pembeli rokok dan penghisap rokok,
hilangkan iklan rokok DALAM BENTUK APAPUN di media massa dan di ruang publik terbuka,
denda tinggi buat perokok2 yg merokok di tempat umum..!!
284. subhan
Purwokerto
sangat setuju, go to hell tobaco
283. Rachmad Puageno
Surabaya
Sebagai dukungan konkret, berikut salah satu artikel saya ttg masalah rokok. Moga berkena !!
“PELABELAN ROKOK BER-TAR DAN NIKOTIN RENDAH MENYESATKAN”
Belum banyak diketahui publik, ternyata Badan Kesehatan Sedunia (WHO) dalam Frame Convention on Tobacco Control (FCTC) menyatakan telah melarang penggunaan istilah pelabelan Rokok berTar dan Nikotin (Tarnik) Rendah (low tar and nicotine), yang biasa disebut mild, light, ultra light dan slim. Karena dianggap menyesatkan bagi masyarakat (www.Gatra.com edisi 13 Agustus 2004). Disebut menyesatkan, karena seolah-olah merokok dengan rokok ber-tarnik rendah lebih ‘aman dan sehat’ dibandingkan rokok yang lain (baca : rokok bertarnik tinggi atau rokok kretek).
Pernyataan WHO tersebut, bila dalam konteks di Indonesia menarik diperbincangkan, karena saat ini produk rokok bertarnik rendah semakin banyak diproduksi. Bagaimana faktanya sebenarnya? Inilah yang perlu diketahui oleh masyarakat sebagai konsumen. Publik berhak untuk mendapatkan informasi (right to get information) sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hak Konsumen dijelaskan dalam pasal 4, dimana salah satu hak konsumen adalah “Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Sementara pihak produsen juga mempunyai kewajiban untuk tidak menutup-nutupi informasi yang benar mengenai produknya, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 poin b yang berbunyi “pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan”.
Menjamurnya produk rokok bertarnik rendah yang dikeluarkan oleh perusahaan rokok tidak terlepas dari dikeluarkannya PP 81/99 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (kemudian direvisi menjadi PP 38 Tahun 2000). Salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah penetapan kadar tar dan nikotin pada setiap batang rokok yang tidak boleh melebihi kandungan nikotin 1,5 mg dan kandungan tar 20 mg. (Meski, dikemudian hari hanya disebut, pembatasan tar dan nikotin sampai dengan batas yang tidak membahayakan manusia, seperti tercantum dalam PP No 19 Tahun 2003 tentang perihal yang sama).
Pembatasan tersebut sebagai batas tertinggi yang bisa ditolerir oleh kesehatan tubuh kita, apalagi di Indonesia kandungan tar dan nikotin masih sangat tinggi yaitu 40-60 mg untuk tar dan 2-3 mg untuk nikotin. Namun yang terjadi, pengaturan tarnik justru menjadi ‘kartu as’ bagi industriawan rokok untuk tetap eksis dengan bisnis ‘asap’ ini. Berlindung dibalik peraturan tentang penetapan kadar tarnik, dijadikan sebagai ‘pembenaran’ untuk mengklaim bahwa rokok dengan kadar tarnik rendah aman bagi kesehatan. Dengan bantuan biro jasa iklan, mereka mengemas pesan yang sangat halus dalam mempengaruhi masyarakat. Dengan teknik pemasaran yang menyesatkan, mereka memakai istilah ‘light’, ‘low’, ‘mild’ untuk memutarbalikkan fakta tentang pengaturan label rokok tarnik rendah.
Para industriawan rokok berusaha menggiring masyarakat dengan ‘pemahaman baru’ (brand new image) bahwa rokok ber-tarnik rendah tidak berbahaya bagi tubuh manusia. Hal inilah yang menjadi keprihatinan serius di kalangan aktivis kesehatan masyarakat.
Berdasarkan litetarur yang ada, rokok bertarnik rendah tidak serta merta menurunkan resiko terkena penyakit akibat rokok. Merokok dengan tarnik rendah bukan berarti aman, karena tar dan nikotin hanyalah bagian kecil dari 4.000 zat kimia (arsen, amoniak, aseton, merkuri, dll) dalam asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan.
Bagi para perokok, rokok berkadar nikotin rendah justru akan memicu mereka untuk menghisap lebih banyak rokok, karena perokok baru berhenti bila kadar kebutuhan nikotin dalam darah si perokok terpenuhi. Artinya frekuensi merokok semakin bertambah.
Selanjutnya efek dari bertambahnya frekuensi merokok, berdampak pada akumulasi zat-zat karsinogen dan hidrokarbon aromatik (zat tersebut merupakan penyebab kanker). Dengan kata lain resiko terkena kanker paru justru meningkat lebih tajam dan lebih berbahaya lagi, hal ini tanpa disadari oleh si perokok.
Menurut penelitian American Cancer Society (2000) menemukan bahwa rokok ber-tar rendah dapat menyebabkan adenocarcinoma (salah satu partikel penyebab kanker paru). Sehingga tidak benar bahwa merokok dengan kadar tar rendah akan menurunkan kanker paru dan Penyakit Jantung Koroner. Kesimpulannya, tidak ada beda antara rokok bertarnik rendah dengan rokok bertar tinggi !!, sama-sama menimbulkan berbagai penyakit seperti; PJK, kanker, gangguan kehamilan dan janin, bahkan penyakit yang sangat ditakuti kaum pria yaitu impotensi (Bandingkan dengan berbagai iklan rokok yang menggambarkan kejantanan, macho, pemberani, hidup elegan, dan keperkasaan).
Dari kejadian tersebut, masihkah kita membiarkan masyarakat terbius dalam jeratan iklan rokok tarnik rendah yang membodohi masyarakat ? kiranya peringatan yang pernah dilontarkan oleh WHO bahwa “Rokok adalah eufemisme untuk produk yang diciptakan secara cerdik, mengantarkan jumlah nikotin yang pas sehingga pemakainya ketagihan seumur hidup sebelum membunuh ajalnya” patut kita resapi.
Akhirnya, sudah saatnya kita menyadari bahwa “Kesehatan Adalah Hak Asasi Manusia”. Oleh karena itu, akses informasi tentang bahaya rokok bagi kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat haruslah terjamin keberadaannya. Jangan ada yang ditutupi, apalagi semata-mata hanya demi kepentingan kelompok industriawan rokok. Mengingat kesehatan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia, yang pada gilirannya berperan penting dalam pembangunan bangsa Indonesia. Jangan biarkan anak cucu kita menjadi “generasi rokok” !!. Wallahu’alam
282. Fitri Sulastri
Bandung
BERSIHKAN JIWA RAGA MASYARAKAT INDONESIA DARI KEBIADABAN SISTEM DAN PRODUK TEMBAKAU YANG TIDAK PERLU.
281. kikin sugiarno
Jakarta