Tujuan dari konvensi ini dan protokol-protokolnya adalah untuk melindungi generasi masa kini dan yang akan datang dari bahaya kerusakan yang mendalam terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi yang disebabkan oleh konsumsi tembakau dan eksposure terhadap tembakau tersebut dengan menyediakan kerangka kerja bagi upaya pengendalian tembakau yang akan diimplementasikan oleh pihak-pihak pada tingkat nasional, regional dan internasional dalam rangka mengurangi penggunanan tembakau dan eksposure terhadap penggunaan tembakau dan bahaya terpapar asap tembakau secara berkesinambungan.
The objective of this Convention and its protocols is to protect present and future generations from the devastating health, social, environmental and economic consequences of tobacco consumption and exposure to tobacco smoke by providing a framework for tobacco control measures to be implemented by the Parties at the national, regional and international levels in order to reduce continually and substantially the prevalence of tobacco use and exposure to tobacco smoke.
Konsumsi produk tembakau terutama rokok sudah lama menimbulkan masalah yang bersifat kompleks. Dalam tataran nasional masalah konsumsi produk tembakau tidak saja menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga menyangkut masalah ketenagakerjaan, petani tembakau, cukai, dan lain-lain. Sedangkan dalam tataran internasional, masalah produk tembakau berkaitan dengan penanaman modal asing, hak cipta, budaya, psikologi, dan politik.
Dokumen ini berisi tentang Draf Rancangan Undang Undang Penanganan Tembakau.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 3 Seri E Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum
Prevalensi perokok aktif di Indonesia meningkat dengan sangat cepat dalam dua dekade terakhir. Data survei Kesehatan Nasional Tahun 2001 menunjukkan bahwa 54,5% (lima puluh empat koma lima persen) laki-laki dan 1,2% (satu koma dua persen) perempuan Indonesia berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun, merupakan perokok aktif. Sekitar 28,3% (dua puluh delapan koma tiga persen) perokok adalah tergolong dalam sosial ekonomi rendah, dimana mereka membelanjakan rata-rata 15%-16% (lima belas persen sampai dengan enam belas persen) dari pendapatan dalam sebulan untuk membeli rokok.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM SATU NASKAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 134/PMK.04/2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Undang Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang : Kesehatan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA)