Jumlah Dukungan

Menu:

Tokoh Pendukung
70% perokok
iklan media

Petisi terbaru:

Peraturan

Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Tujuan dari konvensi ini dan protokol-protokolnya adalah untuk melindungi generasi masa kini dan yang akan datang dari bahaya kerusakan yang mendalam terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi yang disebabkan oleh konsumsi tembakau dan eksposure terhadap tembakau tersebut dengan menyediakan kerangka kerja bagi upaya pengendalian tembakau yang akan diimplementasikan oleh pihak-pihak pada tingkat nasional, regional dan internasional dalam rangka mengurangi penggunanan tembakau dan eksposure terhadap penggunaan tembakau dan bahaya terpapar asap tembakau secara berkesinambungan.

WHO Framework Convention on Tobacco Control

The objective of this Convention and its protocols is to protect present and future generations from the devastating health, social, environmental and economic consequences of tobacco consumption and exposure to tobacco smoke by providing a framework for tobacco control measures to be implemented by the Parties at the national, regional and international levels in order to reduce continually and substantially the prevalence of tobacco use and exposure to tobacco smoke.

Draf Final RUU Tembakau

Konsumsi produk tembakau terutama rokok sudah lama menimbulkan masalah yang bersifat kompleks. Dalam tataran nasional masalah konsumsi produk tembakau tidak saja menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga menyangkut masalah ketenagakerjaan, petani tembakau, cukai, dan lain-lain. Sedangkan dalam tataran internasional, masalah produk tembakau berkaitan dengan penanaman modal asing, hak cipta, budaya, psikologi, dan politik. Dokumen ini berisi tentang Draf Rancangan Undang Undang Penanganan Tembakau.

Perda DKI tentang Pengendalian Pencemaran Udara

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Perda Bogor Tahun 2006 Nomor 3 Seri E Tentang Ketertiban Umum

Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 3 Seri E Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum

PP No.19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

Prevalensi perokok aktif di Indonesia meningkat dengan sangat cepat dalam dua dekade terakhir. Data survei Kesehatan Nasional Tahun 2001 menunjukkan bahwa 54,5% (lima puluh empat koma lima persen) laki-laki dan 1,2% (satu koma dua persen) perempuan Indonesia berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun, merupakan perokok aktif. Sekitar 28,3% (dua puluh delapan koma tiga persen) perokok adalah tergolong dalam sosial ekonomi rendah, dimana mereka membelanjakan rata-rata 15%-16% (lima belas persen sampai dengan enam belas persen) dari pendapatan dalam sebulan untuk membeli rokok.

UUD 1945 Dalam Satu Naskah

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM SATU NASKAH

PP MENKEU tentang Penetapan Tarif Cukai hasil Tembakau

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 134/PMK.04/2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

Undang Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang : Kesehatan

UU No 11 Tahun 2005 tentang ECOSOC

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA)

« 1 2 > »
Petisi ini didukung oleh:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Tobacco Control Support Center (TCSC) Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Komisi Nasional Perlindungan Anak Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD) Koalisi Untuk Indonesia Sehat (KuIS) YAYASAN KANKER INDONESIA Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen Lembaga Pembinaan dan Pelindungan Konsumen (LP2K Semarang) KOMUNITAS PEDULI KAWASAN TANPA ROKOK (KPKTR ) KOTA SEMARANG Center for Religious and Community Studies Asian Medical Students Association Indonesia