Komisi Nasional Perlindungan Anak
http://www.komnaspa.or.id/info@komnaspa.or.id

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan YME, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Oleh karena itu anak juga memiliki hak asasi manusia yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa di dunia dan merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamian di seluruh dunia.
Diakui dalam masa pertumbuhan secara fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan, perlindungan yang khusus, serta perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah lahir. Disamping itu, patut diakui bahwa keluarga merupakan lingkungan alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan anak. Dan bahwa untuk perkembangan kepribadian anak secara utuh dan serasi membutuhkan lingkungan keluarga yang bahagia, penuh kasih sayang dan pengertian.
Negara Indonesia sebagai negara anggota PBB yang telah menyatakan diri sebagai negara pihak Konvensi PBB tentang Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) sejak Agustus 1990, dengan demikian menyatakan keterikatannya untuk menghormati dan menjamin hak anak tanpa diskriminasi dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Dan diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun pada kenyataannya, masih banyak anak yang dilanggar haknya, dan menjadi korban dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, diskrimansi bahkan tindakan yang tidak manusiawi terhadap anak, tanpa ia dapat melindungi dirinya, dan tanpa perlindungan yang memadai dari keluarganya, masyarakat, dan pemerintah.
Disamping itu, kerawanan-kerawanan dan pelanggaran hak anak sudah saatnya menuntut perhatian semua pihak secara sungguh-sungguh, karena selain mengancam kelangsungan hidup, juga mengancam ketahanan sosial yang pada gilirannya berkembang menjadi ketahanan nasional sebagai suatu bangsa.
Oleh karena itu, pemenuhan dan perlindungan yang berpihak pada anak dan memegang teguh prinsip non-diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child), serta partisipasi anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya merupakan prasyarat yang mutlak dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak yang efektif.
Mencermati permasalahan anak yang membutuhkan perhatian yang serius dari semua pihak baik keluarga, atas prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Non-Pemerintah dan Pemerintah, Media Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Unicef pada tanggal 26 Oktober 1998 dibentuklah Komisi Nasional Perlindungan Anak. Bersamaan dibentuknya Komnas Perlindungan Anak, Forum Nasional memberikan Mandat kepada Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan serangkaian kegiatan/ Program perlindungan anak termasuk memperkuat mekanisme nasional untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi perlindungan anak demi masa depan yang lebih baik. Program yang dimandatkan Forum Nasional tersebut adalah Program Pemantapan Lembaga Perlindungan Anak, Program Pendidikan dan pelatihan, Bantuan hukum dan konseling serta program penguatan kelembagaan/program kerja teknis.
Komisi Nasional Perlindungan Anak
Alamat : Jalan TB Simatupang No. 33 Jakarta Timur Indonesia 13760
Telp : 62-21) 8416157
Fax : (62-21) 8416158
E-mail : info@komnaspa.or.id


