Jumlah Dukungan

Menu:

Tokoh Pendukung
70% perokok
iklan media

Petisi terbaru:

support FCTC

KOMUNITAS PEDULI KAWASAN TANPA ROKOK (KPKTR ) KOTA SEMARANG


ktr_semarang@yahoo.com

KOMUNITAS PEDULI KAWASAN TANPA ROKOK (KPKTR ) KOTA SEMARANG

UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (vide Pasal 28H, ayat 1, UUD ‘45). Sementara dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM juga ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagai manifestasinya negara harus mampu memberikan jaminan sebuah lingkungan hidup yang bersih, sehat dan memungkinkan semua warga negara dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Rokok mengandung 4000 bahan kimia beracun dimana 69 diantaranya menyebabkan kanker. Bahaya yang ditimbulkan akan berdampak pada kesehatan perokok itu sendiri (perokok aktif) maupun orang yang tidak merokok tetapi terpapar asap rokok (perokok pasif). PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebenarnya sudah menegaskan bahwa tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, area kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum sebagai kawasan yang bebas rokok. Selain itu Pemerintah Daerah juga diwajibkan melakukan upaya untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Namun kenyataannya belum semua daerah mempunyai komitmen untuk menerapkan dan menindaklanjuti peraturan tersebut dalam bentuk regulasi yang memadai dan diimplementasikan dengan konsisten. Kota Semarang saat ini belum mempunyai regulasi yang memadai dan secara spesifik mengatur adanya kawasan tanpa rokok di tempat tempat tertentu. Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan hanya mengatur kewajiban pengelola gedung umum untuk menyediakan ”smoke area” . Walaupun dalam Local Investment Programme Kota Semarang terdapat rencana investasi untuk peningkatan kualitas udara dengan restriksi rokok, namun implementasinya masih belum signifikan. Akibatnya para perokok di Kota Semarang masih banyak merokok di tempat-tempat yang seharusnya bebas asap rokok sehingga kelompok masyarakat yang bukan perokok ikut terpapar asap rokok dan tentu saja ikut menanggung dampak akibat prilaku orang lain.
Bangkit dari hal tersebut, beberapa elemen masyarakat berinisiatif membentuk sebuah komunitas yang mendorong adanya perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok. Komunitas itu adalah KPKTR (Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok) Kota Semarang yang dibentuk pada tanggal 25 Oktokber 2008.

Tujuan dan Asas Lembaga

  1. Tujuan
    Mendorong terwujudnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Semarang, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya asap rokok orang lain, serta ter terbentuknya kesadaran dari masyarakat terhadap bahawa rokok baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
  2. Asas Lembaga
    KPKTR dalam melaksanakan program kerjanya, berasaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar penting pergerakan di Indonesia.

Program Kegiatan
  1. Advokasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Semarang.
    Yaitu mendorong kepada Pemerintah atau instansi yang terkait untuk membuat regulasi atau kebijakan yang mampu melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
  2. Kampanye
    Yaitu melakukan sosialisasi dan menyadarkan kepada masyarakat terhadap bahaya rokok baik bagi diri sendiri maupun masyarakat lain, melalui media-media yang efektif.
  3. Jaringan
    Yaitu membangun komunikasi dan kominutas dengan segenap elemen masyarakat yang mempunyai rasa kepedulian terhadap perlindungan masyarakat dari bahaya rokok.

KOMUNITAS PEDULI KAWASAN TANPA ROKOK (KPKTR ) KOTA SEMARANG
Sekretariat : Jl. Taman Borobudur Utara XII/11, Semarang - 50147
Telpon : (024) 7614875
Fax : (024) 7600490
email : ktr_semarang@yahoo.com

Bookmark and Share