Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen
http://www.ylapk.multiply.com/ylapk1999@yahoo.com

Kehadiran Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) merupakan refleksi dan semangat untuk membangun dan menggalang gerakan perlindungan konsumen bersama masyarakat. Khususnya dalam mengantisipasi laju pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dan industrialisasi yang berjalan sangat massif dan akselaratif. Di sisi lain, kepentingan konsumen terpecah secara personal. Konteks inilah upaya penguatan kelembagaan dan organisasi gerakan perlindungan konsumen menjadi penting.
LAPK didirikan karena kegelisahan para aktivis NGO's, Dosen, Advokat, dan Mahasiswa, dengan tujuan memberikan advokasi, perlindungan konsumen, penelitian dan pengembangan, informasi dan dokumentasi serta membangun dan menggalang jaringan lintas lembaga, yang intens terhadap perlindungan konsumen.
Lembaga ini berdiri sejak tanggal, 27 September 1999 dihadapan Notaris Haji Amirsyah, Sarjana Hukum, dengan akte pendirian tercatat bernomor: 2, dan tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan di bawah Nomor: 547/YAY/PEND/1999, tertanggal 24 Nopember 1999.
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK)
Jalan Karantina Gang Silaturahim Nomor 10 A Medan.
Telp/Fax: 061-6618746
e-mail: ylapk1999@yahoo.com
blog: www.ylapk.multiply.com.


