Jumlah Dukungan

Menu:

Tokoh Pendukung
70% perokok
iklan media

Petisi terbaru:

support FCTC

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

http://www.ylki.or.id/
konsumen@rad.net.id

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga serta lingkungannya.

YLKI memiliki visi: tatanan masyarakat yang adil dan berani memperjuangkan hak-haknya secara individual dan berkelompok. Sementara nilai-nilai dasar yang telah diletakkan sejak awal oleh para pendiri dan tetap dipegang teguh oleh YLKI adalah non profit, non partisan, tidak diskriminatif, demokratis, keadilan sosial, keadilan gender, keadilan antar generasi, hak asasi, solidaritas konsumen dan independen.

Keterlibatan YLKI dalam advokasi pengendalian tembakau dimulai ketika YLKI mengendus adanya ketidakpatuhan industri rokok terhadap Peraturan Pemerintah No. 81/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, khususnya pasal yang mengatur batasan tayangan iklan rokok di media elektronik. Dua kali monitoring YLKI pada awal dan akhir tahun 2000 telah membuktikan adanya pelanggaran secara brutal. Bersama Yayasan Jantung Indonesia, Wanita Indonesia Tanpa Tembakau dan Lembaga Menanggulangi Masalah Rokok, YLKI melayangkan gugatan kepada 9 pihak, termasuk PT. Djarum Kudus, PT HM Sampoerna, media masa pemuat dan penayang iklan serta biro iklan. Meski pokok perkara ditolak mulai dari tingkat pertama pengadilan hingga pada Mahkamah Agung, namun legal standing-nya mendapat pengakuan. Dan yang lebih penting lagi, respon positif datang dari salah satu stasiun swasta yang seketika itu menayangkan permintaan maaf kepada seluruh pemirsa dan YLKI, atas pelanggaran yang telah dilakukannya.

Pada tahun yang sama, YLKI membantu gugatan legal standing Yayasan Kakak Solo terhadap PT. BAT Indonesia karena promosi Pall Mall di Solo yang tidak mengindahkan susila dan melibatkan remaja. Mahkamah Agung juga menolak pokok perkara, walaupun legal standing-nya diakui. Namun yang terjadi kemudian adalah penghentian promosi di kota ke-3 (Solo) dari rencana 10 kota, dan penarikan Pimpinan PT. BAT Indonesia Mark Jenning kembali ke London untuk digantikan orang lain.

Setelah itu, aksi-aksi advokasi baik litigasi (melalui pengadilan) maupun non litigasi pengendalian tembakau terus menerus dilakukan, baik oleh YLKI sendiri maupun secara berkoalisi dengan organisasi lain. Mulai dari kampanye media, penyadaran publik, lobi ke parlemen dan pemerintah, somasi ke media masa pemuat iklan rokok, hingga aksi fenomenal dengan 1000 orang demonstran di depan Istana Merdeka pada 6 Juni 2006.

Gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi juga pernah dilayangkan YLKI bersama YJI, WITT, YKI, LM3, PGRI, YAI dan Yapnas pada 2003 terhadap terbitnya PP No. 19/2003 yang merevisi PP No. 81/1999 karena bertentangan dengan UU Kesehatan No. 23/1992. Lahirnya peraturan baru tersebut terindikasi banyak diintervensi oleh kepentingan industri rokok karena ketentuan mengenai pembatasan tayangan iklan rokok telah menjadi lebih longgar. Upaya kali ini lagi-lagi Mahkamah Agung menolak permintaan para penggugat.

Pada 19 Juni 2008, kembali YLKI, KuIS, LM3 dan FAKTA bersama-sama mengajukan gugatan legal standing kepada Presiden RI dan DPR-RI karena Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa, yaitu tidak meratifikasi/aksesi FCTC dan juga tidak mempercepat pembahasan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan dengan memasukkannya dalam Prolegnas 2008. Sejak panggilan sidang pertama tanggal 12 Juli 2008, hingga saat ini sidang sudah memasuki kali ke-22.

Saat ini YLKI menjabat salah satu Ketua dalam kepengurusan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. YLKI juga anggota Indonesia Tobacco Control Network yang berbasis di Tobacco Control Support Centre (TCSC-IAKMI).

Saat ini YLKI dan lembaga mitra aktif memperjuangkan penerapan kawasan tanpa rokok di Jakarta, Semarang dan Surabaya

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Pancoran Barat VII No. 1
Duren Tiga, Jakarta 12760
T. +62-21-798 1858
F. +62-21-798 1038

Bookmark and Share